Selasa, 03 Agustus 2010

Mandi Junub Dan Hubungan Suami Istri

Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya, cara
mandi hadast besar/junub/
setelah selesai melakukan hub
suami istri bagaimana? apakah
harus kepala (rambut) di
sampo-in(keramas) ?
Ketika haid, rambut saya
rontok, apakah setelah haid
saya harus mencuci rambut
saya yg rontok bersamaan
dengan keramasnya saya?
Sebab2 yang mewajibkan
mandi setelah hub suami istri
apa saja?Jika kita hanya
memegang (tanpa
memasukkan alat kelamin )
tapi salah satu di antara kita
ada yg keluar cairan sedikit,
apa itu di haruskan mandi
juga?
Tolong dong ustadz, di
jelaskan sedetailnya ttg mandi
ini termasuk niatnya juga
( jika ada). karena
pengetahuan saya masalah ini
sangat kurang.
Sebelumnya terimakasih atas
jawabannya.
nn
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Rukun-Rukun Mandi
Mandi yang disyariatkan
tidaklah mencapai hakikatnya
kecuali jika memenuhi dua
perkara berikut :
1. Niat, karena inilah yang
membedakan ibadah dengan
adat kebiasaan. Niat adalah
pekerjaan hati. Adapun
kebiasaan kebanyakan orang
yang melafazhkan niat maka
ia adalah perkara bid’ah yang
tidak disyariatkan, harus
dijauhkan dan dihindari.
2. Membasuh seluruh anggota
tubuh, berdasarkan firman
Allah swt :
Artinya : “Dan jika kamu junub
maka mandilah.” (QS. Al
Maidah : 6)
َكَنوُلَأْسَيَو ِنَع
ِضيِحَمْلا ْلُق َوُه
ىًذَأ ْاوُلِزَتْعاَف
ءاَسِّنلا يِف
ِضيِحَمْلا َالَو
َّنُهوُبَرْقَت
َىَّتَح َنْرُهْطَي
اَذِإَف َنْرَّهَطَت
َّنُهوُتْأَف ْنِم
ُثْيَح ُمُكَرَمَأ
ُهّللا َّنِإ َهّللا
ُّبِحُي
َنيِباَّوَّتلا
ُّبِحُيَو
َنيِرِّهَطَتُمْلا
Artinya : “Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu
haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum
mereka suci. apabila mereka
telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan
diri. ” (QS. Al Baqoroh : 222)
Yang dimaksud dengan suci
adalah mandi, sebagaimana
dijelaskan pula didalam
firman-Nya yang lain :
اَي اَهُّيَأ َنيِذَّلا
ْاوُنَمآ َال
ْاوُبَرْقَت
َةَالَّصلا ْمُتنَأَو
ىَراَكُس َىَّتَح
ْاوُمَلْعَت اَم
َنوُلوُقَت َالَو
اًبُنُج َّالِإ
يِرِباَع ٍليِبَس
َىَّتَح
ْاوُلِسَتْغَت
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah
kamu shalat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa
yang kamu ucapkan, (jangan
pula hampiri mesjid) sedang
kamu dalam keadaan junub
terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu
mandi …” (QS. An Nisaa : 43)
Sunnah-Sunnah Mandi
Disunnahkan bagi seorang
yang mandi untuk
memperhatikan perkara-
perkara yang pernah
dilakukan Rasulullah saw saat
mandi dan memulainya
dengan :
1. Mencuci kedua tangannya
sebanyak tiga kali
2. Kemudian membasuh
kemaluannya
3. Kemudian berwudhu secara
sempurna sepertihalnya
wudhu ketika ingin
melaksanakan shalat.
Diperbolehkan baginya
mengakhirkan membasuh
kedua kakinya hingga selesai
mandi apabila dirinya mandi
dengan bejana atau
sejenisnya.
4. Kemudian menuangkan air
ke atas kepala sebanyak tiga
kali sambil menyelang-
nyelangi rambur agar air
dapat sampai ke pangkal
rambutnya.
5. Kemudian mengalirkan ait
ke seluruh badan dengan
memulai sebelah kanannya
lalu sebelah kirinya tanpa
mengabaikan dua ketiak,
bagian dalam telinga, pusat
dan jari-jari kaki serta
menggosok anggota tubuh
yang dapat digosok.
Dari Aisyah dia berkata,
"Apabila Nabi saw mandi
hadas karena junub, maka
beliau memulainya dengan
membasuh kedua tangan, lalu
menuangkan air dengan
tangan kanan ke atas tangan
kiri, kemudian membasuh
kemaluan dan berwudhu
dengan wudhu untuk shalat.
Kemudian beliau menyiram
rambut sambil memasukkan
jari ke pangkal rambut
sehingga rata. Hingga ketika
selesai, beliau membasuh
kepala sebanyak tiga kali, lalu
beliau membasuh seluruh
tubuh. ” (HR. Bukhori dan
Muslim)
Didalam riwayat lain dari
keduanya (Bukhori dan
Muslim), ”Kemudian beliau
menyelang-nyelangi
rambutnya dengan kedua
tangannya hingga kulit kepala
terasa basah maka beliau
menyiramkankan air keatas
kepalanya sebanyak tiga kali. ”
Dari Bukhori dan Muslim juga
dari Aisyah dia berkata,
"Apabila Rasulullah saw
mandi karena junub, maka
beliau meminta air pada
bejana, lalu beliau mengambil
air dengan telapak tangannya,
beliau memulainya dengan
bagian kanan kepalanya
kemudian kiri, kemudian
mengambil air dengan kedua
telapak tangannya dan
disiramkan diatas kepalanya.”
Dari Maimunah berkata,”Saya
menyediakan air mandi untuk
Nabi saw lalu beliau
menuangkan air itu kepada
kedua telapak tangan dan
membasuhnya sebanyak dua
atau tiga kali. Setelah itu
beliau menuangkan air
dengan tangan kanan kepada
tangan kirinya lalu membasuh
bagian kemaluannya dan
menggosokkan tangannya ke
tanah, lalu berkumur-kumur
dan memasukkan air ke
hidung. Setelah itu, barulah
beliau membasuh kepalanya
sebanyak tiga kali kemudian
beliau menyiramkan ke
seluruh tubuhnya. Lalu beliau
bergeser dari tempatnya dan
membasuh kedua telapak
kakinya. ” Maimunah
mengatakan,”Lalu aku
membawakan sehelai handuk,
tetapi beliau cukup menepis
air yang terdapat pada
tubuhnya dengan tangannya
saja. ” (HR. Jama’ah)
Cara mandi bagi seorang
wanita sama dengan cara
mandi bagi seorang pria. Akan
tetapi kaum wanita tidak
diwajibkan baginya
menguraikan ikat rambutnya
dengan syarat air tersebut
dapat masuk kedalam pangkal
rambutnya, berdasarkan
hadits Ummu Salamah
berkata, ”Ada seorang wanita
ang bertanya kepada
Rasulullah saw, ”Ikatan
rambutku sangat kuat, apakah
aku harus menguraikannya
jika hendak mandi junub? Nabi
saw menjawab, ”Cukuplah
engkau menuangkan air ke
atasnya sebanyak tiga kali.
Setelah itu hendaklah engkau
menyiramkan air ke seluruh
tubuhmu. Dengan demikian
berarti engkau telah
suci.” (HR. Ahmad, Muslim
dan Tirmidzi yang
mengatakannya sebagai hadits
hasan shahih) –(Fiqhus Sunnah
juz I hal 74 – 75)
Dan tidak ada keharusan bagi
seorang yang mandi hadats
untuk menggunakan sampo
atau sabun. Begitu pula
dengan rambut yang rontok
dari seorang wanita yang haid
maka tidak ada dalil yang
menjelaskan wajib baginya
mencuci rambut itu
bersamaan dengan
keramasnya.
Adapun sebab-sebab yang
mewajibkan seseorang mandi
adalah :
1. Keluar mani disertai
syahwat baik pada waktu tidur
maupun terjaga, laki-laki
maupun wanita. Ini pendapat
para fuqaha pada umumnya,
berdasarkan hadits Abu Said
bahwa Rasulullah saw
bersabda, ”Air mani itu
mewajibkan mandi.” (HR.
Muslim)
2. Pertemuan dua alat
kelamin, yaitu memasukkan
alat kelamin pria ke dalam
alat kelamin wanita walau
tidak sampai keluar mani,
berdasarkan firman Allah
swt :
Artinya : “Dan jika kamu junub
maka mandilah.” (QS. Al
Maidah : 6)
Syafi’i mengatakan,”Menurut
bahasa Arab pada hakikatnya
maksud junub itu adalah
pertemuan kelamin laki-laki
dan perempuan walaupun
tanpa disertai dengan
orgasme. ”
Dari Abu Hurairoh bahwa
Rasulullah saw bersabda,”Jika
seseorang telah berada
diantara anggota tubuh yang
empat —kedua tangan dan
kedua kaki istrinya—lalu
menyetubuhinya maka ia wajib
mandi, baik keluar mania tau
tidak. ” (HR. Muslim dan
Ahmad)
3. Terhenti dari haidh dan
nifas, berdasarkan firman
Allah swt :
َكَنوُلَأْسَيَو ِنَع
ِضيِحَمْلا ْلُق َوُه
ىًذَأ ْاوُلِزَتْعاَف
ءاَسِّنلا يِف
ِضيِحَمْلا َالَو
َّنُهوُبَرْقَت
َىَّتَح َنْرُهْطَي
اَذِإَف َنْرَّهَطَت
َّنُهوُتْأَف ْنِم
ُثْيَح ُمُكَرَمَأ
ُهّللا َّنِإ َهّللا
ُّبِحُي
َنيِباَّوَّتلا
ُّبِحُيَو
َنيِرِّهَطَتُمْلا
Artinya : “Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu
haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum
mereka suci. apabila mereka
telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah
kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan
diri. ” (QS. Al Baqoroh : 222)
4. Jika seorang muslim
meninggal dunia maka wajib
dimandikan berdasarkan ijma
ulama.
5. Orang kafir jika masuk
islam.
Tsumamah al Hanafi ditawan
oleh kaum muslimin. Nabi saw
mendatanginya di waktu pagi.
Beliau bersabda, ”Apa
keinginanmu, wahai
Tusamamah? Jawabnya,”Jika
engkau membunuhku maka
engkau telah membunuh
orang yang berdamai. Jika
engkau membebaskanku
maka engkau telah
membebaskan orang yang
tahu berterima kasih. Jika
engkau menghendaki harta
maka kami akan memberikan
kepadamu berapapun yang
engkau pinta. Para sahabat
Rasulullah saw menginginkan
tebusan, mereka
berkata, ”Apa manfaatnya jika
kita membunuhnya?’ Pada hari
berikutnya, Rasulullah pun
lewat lagi. Lalu Tsumamah
masuk islam. Ia pun
dibebaskan dan Nabi saw
memerintahkan Tsumamah
agar dibawa ke kebuh Abu
Thalhah dan disuruh supaya
dia mandi di sana. Tsumamah
pun mandi dan mengerjakan
shalat sebanyak dua rakaat.
Nabi saw bersabda, ”Saudara
kalian ini islamnya baik.” (HR.
Ahmad, namun sumbernya
dari Bukhori dan Muslim) —
(Fiqhus Sunnah juz I hal 64 –
67)
Sedangkan terhadap suami
istri yang berhubungan namun
tidak sampai terjadi
pertemuan kedua kelaminnya
(alat kelamin pria tidak
dimasuk kedalam alat kelamin
wanita), hanya sekedar saling
menyentuhnya maka tidaklah
diwajibkan bagi keduanya
mandi, berdasarkan ijma ’
ulama.
Wallahu A’lam

0 komentar:

Posting Komentar

MOTEKAR-LIFE™ © 2008 Template by:
SkinCorner