Senin, 26 Juli 2010

Shalat Tasbih



Shalat Tasbih
Shalat Tasbih merupakan
shalat sunnat yang
didalamnya pelaku shalat
akan membaca kalimat tasbih
(kalimat “Subhanallah wal
hamdu lillahi walaa ilaaha
illallahu wallahu akbar ”)
sebanyak 300 kali (4 raka'at
masing-masing 75 kali tasbih).
Shalat ini diajarkan Rasulullah
SAW kepada pamannya yakni
sayyidina Abbas bin Abdul
Muthallib. Namun beberapa
ulama berbeda pendapat
tentang hal ini.
Hikmah
Hikmah shalat adalah dapat
mencegah perbuatan keji dan
kemungkaran, tentu saja dari
shalat tasbih yang dilakukan
dengan hati yang ikhlas
diharapkan akan dapat pula
seseorang yang melakukannya
dicegah atau terjaga dari
perbuata-perbuatan yang keji
lagi mungkar.
Niat Shalat
Niat shalat ini, sebagaimana
juga shalat-shalat yang lain
cukup diucapkan didalam hati
dan tidak perlu dilafalkan,
tidak terdapat riwayat yang
menyatakan keharusan untuk
melafalkan niat akan tetapi
yang terpenting adalah
dengan niat hanya
mengharapkan Ridho Allah
Ta'ala semata dengan hati
yang ikhlas dan khusyu.
Cara Pengerjaan
Shalat tasbih dilakukan 4
raka'at (jika dikerjakan siang
maka 4 raka'at dengan sekali
salam, jika malam 4 raka'at
dengan dua salam )
sebagaimana shalat biasa
dengan tambahan bacaan
tasbih pada saat-saat berikut:
No. Waktu Jml.
Tasbih
1 Setelah
pembacaan surat
al fatihah dan
surat pendek saat
berdiri 15 kali
2 Setelah tasbih
ruku' (Subhana
rabiyyal adzim...) 10
Kali
3 Setelah I'tidal 10
Kali
4 Setelah tasbih
sujud pertama
(Subhana rabiyyal
a'la...) 10
Kali
5 Setelah duduk
diantara dua sujud 10
Kali
6 Setelah tasbih
sujud kedua
(Subhana rabiyyal
a'la...) 10
Kali
7 Setelah duduk
istirahat sebelum
berdiri (atau
sebelum salam
tergantung pada
raka'at keberapa) 10
Kali
Jumlah total satu
raka'at 75
Jumlah total
empat raka'at
4 X 75
= 300
kali
Perbedaan pendapat ulama
Para ulama berbeda pendapat
mengenai shalat tasbih,
berikut adalah beberapa
pendapat mereka :
Pertama: Sholat tashbih
adalah mustahabbah
(sunnah).
Pendapat ini dikemukakan
oleh sebagian ulama penganut
Mazhab Syafi'i. Hadits
Rasulullah SAW kepada
pamannya Abbas bin Abdul
Muthallib yang berbunyi:
"Wahai Abbas pamanku, Aku
ingin memberikan padamu,
aku benar-benar mencintaimu,
aku ingin engkau melakukan -
sepuluh sifat- jika engkau
melakukannya Allah akan
mengampuni dosamu, baik
yang pertama dan terakhir,
yang terdahulu dan yang baru,
yang tidak sengaja maupun
yang disengaja, yang kecil
maupun yang besar, yang
tersembunyi maupun yang
terang-terangan. Sepuluh sifat
adalah: Engkau melaksankan
shalat empat rakaat; engkau
baca dalam setiap rakaat Al-
Fatihah dan surat, apabila
engkau selesai membacanya
di rakaat pertama dan engkau
masih berdiri, mka
ucapkanlah: Subhanallah
Walhamdulillah Walaa Ilaaha
Ilallah Wallahu Akbar 15 kali,
Kemudian ruku'lah dan
bacalah do'a tersebut 10 kali
ketika sedang ruku, kemudian
sujudlah dan bacalah do'a
tersebut 10 kali ketika sujud,
kemudian bangkitlah dari
sujud dan bacalah 10 kali
kemudian sujudlah dan
bacalah 10 kali kemudian
bangkitlah dari sujud dan
bacalah 10 kali. Itulah 75 kali
dalam setiap rakaat, dan
lakukanlah hal tersebut pada
empat rakaat. Jika engkau
sanggup untuk melakukannya
satu kali dalam setiap hari,
maka lakukanlah, jika tidak,
maka lakukanlah satu kali
seminggu, jika tidak maka
lakukanlah sebulan sekali, jika
tidak maka lakukanlah sekali
dalam setahun dan jika tidak
maka lakukanlah sekali dalam
seumur hidupmu" (HR Abu
Daud 2/67-68)
Ibnu Ma'in. An-Nasaiy berkata:
Ia tidak apa-apa. Az-Zarkasyi
berpendapat: "Hadis shahih
dan bukan dhaif". Ibnu As-
Sholah: "Haditsnya adalah
Hasan"
Kedua: Sholat tasbih boleh
dilaksanakan (boleh tapi
tidak disunnahkan).
Pendapat ini dikemukakan
oleh ulama penganut Mazhab
Hambali. Mereka berkata:
"Tidak ada hadits yang tsabit
(kuat) dan sholat tersebut
termasuk Fadhoilul A'maal,
maka cukup berlandaskan
hadits dhaif."
Ibnu Qudamah berkata: "Jika
ada orang yang melakukannya
maka hal tersebut tidak
mengapa, karena shalat
nawafil dan Fadhoilul A'maal
tidak disyaratkan harus
dengan berlandaskan hadits
shahih" (Al-Mughny 2/123)
Ketiga: Sholat tersebut tidak
disyariatkan.
Imam Nawawi dalam Al-
Majmu' berkata: "Perlu diteliti
kembali tentang kesunahan
pelaksanaan sholat tasbih
karena haditsnya dhoif, dan
adanya perubahan susunan
shalat dalam shalat tasbih
yang berbeda dengan shalat
biasa. Dan hal tersebut
hendaklah tidak dilakukan
kalau tidak ada hadits yang
menjelaskannya. Dan hadits
yang menjelaskan shalat
tasbih tidak kuat".
Ibnu Qudamah menukil
riwayat dari Imam Ahmad
bahwa tidak ada hadis shahih
yang menjelaskan hal
tersebut. Ibnuljauzi
mengatakan bahwa hadits-
hadits yang berkaitan dengan
shalat tasbih termasuk
maudhu`. Ibnu Hajar berkata
dalam At-Talkhis bahwa yang
benar adalah seluruh riwayat
hadits adalah dhaif meskipun
hadits Ibnu Abbas mendekati
syarat hasan, akan tetapi
hadits itu syadz karena hanya
diriwayatkan oleh satu orang
rawi dan tidak ada hadits lain
yang menguatkannya. Dan
juga shalat tasbih berbeda
gerakannya dengan shalat-
shalat yang lain.
Dalam kitab-kitab fiqih
mazhab Hanafiyah dan
Malikiyah tidak pernah
disebutkan perihal shalat
tasbih ini kecuali dalam
Talkhis Al-Habir dari Ibnul
Arabi bahwa beliau
berpendapat tidak ada hadits
shahih maupun hasan yang
menjelaskan tentang shalat
tasbih ini.

0 komentar:

Posting Komentar

MOTEKAR-LIFE™ © 2008 Template by:
SkinCorner